Renstra Kecamatan
Renstra Kecamatan Kejobong Tahun 2021 s/d 2026
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menetapkan bahwa Kecamatan atau sebutan lain sebagai PD menyusun Renstra Kecamatan yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Kejobong, yaitu membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan Kemasyarakatan, maka Kecamatan Kejobong sebagai Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis (Renstra PD) 2021 – 2026 yang mampu memberikan gambaran tujuan, strategis, kebijakan, program dan kegiatan yang akan dijalankan beserta indikator penilaian kinerja dalam rangka perwujudan akuntabilitas kinerjanya.
Rencana Strategis Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga Tahun 2021- 2026 merupakan penjabaran teknis RPJM Daerah, sebagai dokumen perencanaan perangkat daerah untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun dan sebagai kerangka acuan bagi penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga yang disusun setiap tahun
Secara operasional Renstra Kecamatan Kejobong Tahun 2021-2026 mengacu kepada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021- 2026. Proses penyusunan Renstra Kecamatan Kejobong Tahun 2021- 2026 dilaksanakan sinergis dengan proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021- 2026
Recent Comments