TUGAS DAN FUNGSI OPD

Berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Purbalingga  mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

1. C a m a t

Camat mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan kententraman dan ketertiban umum;
  4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desadan/atau kelurahan;
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang – undangan;

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut Kecamatan Kejobong juga mempunyai fungsi yang meliputi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
  2. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteran rakyat di tingkat Kecamatan;
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
  5. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan yang ada di Kecamatan;
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oeh Bupati.